Lompat ke konten
Beranda » Blog » APAKAH UJI KOMPETENSI TERMASUK SERTIFIKASI?

APAKAH UJI KOMPETENSI TERMASUK SERTIFIKASI?

APAKAH UJI KOMPETENSI TERMASUK SERTIFIKASI?

Sering dijumpai pertanyaan tentang apakah uji kompetensi termasuk dalam sertifikasi? Untuk mengetahuinya mari kita simak penjelasan mengenai kedua hal tersebut.

Uji kompetensi adalah assessment (proses penilaian) secara teknis dan non teknis yang diselenggarakan oleh direktorat dan sumber daya manusia dan organisasi dengan tujuan untuk menilai kompetensi atau kemampuan seseorang yang akan diusulkan pada suatu jabatan. Penilaian kompetensi merupakan proses pengumpulan bukti oleh asesor dan dievaluasi sesuai dengan kriteria yang telah disepakati. Disini akan dilihat perbandingan antara kinerja orang yang diuji keterampilannya dengan standar yang telah ditentukan, apakah telah memenuhi persyaratan atau belum melampauinya. Uji kompetensi bersifat terbuka, tidak diskriminatif, dan transparan. Prinsip-prinsip yang dianut adalah kompeten, andal, luwes, adil, efisien dan efektif, mengikuti uji bakat dan memenuhi persyaratan keselamatan kerja. Sertifikasi adalah suatu penetapan dari organisasi atau asosiasi profesi kepada seseorang bahwa orang itu telah memenuhi standar kompetensi yang telah dipilih sebelumnya. 

Sedangkan Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat dengan cara objektif dan sistematis melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, internasional dan atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 yang mengutus BNSP sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk memantau dan memastikan pengembangan kompetensi yang aa di Indonesia. Menurut kebijakan tersebut, BNSP menjadi lembaga yang sah dan memiliki wewenang dalam menerbitkan sertifikasi kompetensi.

BNSP tidak menyelenggarakan uji sertifikasi secara langsung, akan tetapi menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi sebagai perpanjangtangannan dari BNSP untuk melakukannya. Salah satu LSP yang berlisensi BNSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Saat ini LSPP JDI ini memiliki 34 skema dengan asesor yang berkompeten di bidangnya. 

Contact Us

WhatsApp : +62 81215017975

Telp : 0274 543 761

Instagram : @jana_dharma_indonesia

Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Diarsipkan di bawah: Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *