Lompat ke konten
Beranda » Blog » Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bidang SPA

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bidang SPA

LSP JDI – Undang – undang kesehatan dan keselamatan kerja tertulis dalam UU Nomer 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyediakan kesehatan dan keselamatan orang ditempat kerja dan berhubungan dengan aktivitas orang di tempat kerja dan untuk membentuk desan penasihat untuk kesehatan dan keselamatan kerja.

Aturan dan regulasi kesehatan dan keselamatan diberlakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja karyawan dan peralatan yang ada di SPA. Karyawan harus melaksanakan cara kerja yang efisien sehingga terhindar dari bahaya kerusakan kerja. Penggunaan peralatan kerja sesuai dengan fungsinya dan mengoperasikan peralatan sesuai dengan langkah kerja pengoperasian alat, serta terhindar dari kecelakaan kerja dengan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3)cbaik terhadap diri sendiri, peralatan, maupun lingkungan kerja.

Tujuan adanya kesehatan dan keselamatan kerja ini adalah :
1. Memelihara kesehatan pekerja untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal.
2. Mengurangi angka sakit atau angka kematian diantara pekerja.
3. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang ditimbulkan oleh sesama pekerja.
4. Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
5. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada ditempat kerja.
6. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien

Perkembangan usaha salon menyebabkan pelanggan mempunyai alternatif serta semakin selektif dalam menentukan pilihan. Dalam penyelenggaraan salon kecantikan harus memiliki acuan bagi pelaksana, pengelola dan penanggung jawab salon kecantikan sehingga pelanggan dapat menikmati salon kecantikan secara aman, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggaraan salon kecantikan juga dapat menimbulkan kerugian bagi keselamatan dan kesehatan kerja bagi pemberi dan penerima layanan. Oleh sebab itu SDM yang bekerja dalam bidang SPA harus memperhatikan tentang UU kesehatan dan keselamat kerja.

Kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja merupakan salah satu unit kompetensi yang dan sertifikasi skema Perawatan Badan, Skema Pemijatan Bayi Dengan Spa, Skema Pemijatan Kehamilan (Prenatal) yang ada di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia. Buat kamu seorang terapis Spa dapat mengikuti sertifikasi tersebut.

Contact Us 

WhatsApp  : +62 81215017975 
Telp              : 0274 543 761
Instagram  : @jana_dharma_indonesia
Email           : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui baca selengkapnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *