SERTIFIKASI PENGOLAHAN MASAKAN INDONESIA
Apa Itu Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia?
Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia adalah proses pemberian sertifikasi kepada seorang yang berprofesi di bidang Hotel, Restoran maupun catering untuk meningkatkan kemampuan dan sebagai bukti legalitas seorang chef yang benar-benar mempunyai keahlian di bidang terapis tersebut melalui sertifikasi.
Siapa yang melakukan Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Tujuan Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia?
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pengolahan Masakan Khas Indonesia
- Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Unit Kompetensi Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia?
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 | I.55HDR00.149.02 | Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Pelanggan |
2 | I.55HDR00.151.02 | Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Di Tempat Kerja |
3 | I.55HDR00.056.02 | Mengorganisir Operasional Masakan Dalam Jumlah Besar |
4 | I.55HDR00.124.02 | Menyiapkan dan Membuat Kaldu dan Sup (Soto) |
5 | I.55HDR00.125.2 | Menyiapkan dan Membuat Hidangan KariDaging, Ayam, Seafood dan Sayur-Sayuran |
6 | I.55HDR00.126.02 | Menyiapkan dan Membuat Hidangan Nasi dan Mie Masakan Indonesia |
7 | I.55HDR00.127.02 | Menyiapkan dan Membuat Sate/Jenis Makanan Panggang |
8 | I.55HDR00.128.02 | Menyiapkan dan Membuat Hidangan Pengiring |
Persyaratan Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia
- Persyaratan Dasar
- Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
- Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
- Persyaratan Administrasi
- Ijazah terakhir
- Ktp
- Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
- Daftar riwayat hidup
- Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)
Alur Proses Sertifikasi Pengolahan Masakan Khas Indonesia
- Proses Pendaftaran
- LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menginformasikan kepada pemohon persyaratan sertifikasi sesuai skema sertifikasi, jenis bukti, aturan bukti, proses sertifikasi, hak pemohon dan kewajiban pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat kompetensi
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) meliputi data pribadi dan data pekerjaan. Serta di lanjutkan dengan pemilihan skema yang akan diikuti setelah itu upload data persyaratan semua di FRL.APL.01. hingga yang terakhir adalah pemgisian FRL,APL.02 yaitu proses asesmen mandiri.
- Proses Asesmen
LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
- Proses Uji Kompetensi
Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode observasi langsung / praktek demonstrasi, pertanyaan tertulis, pertanyaan lisan, verifikasi portofolio, wawancara dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
Keuntungan Melakukan Pengolahan Masakan Khas Indonesia?
WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com