Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi? LSP JDI – Secara umum, sertifikasi terbagi menjadi beberapa jenis, diantarannya adalah sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi adalah hal yang sama? Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat setiap pelakunya. – Sertifikasi Kompetensi: Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. – Sertifikasi Profesi: Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi sertifikasi kompetensi berkaitan dengan kompetensi atas keahlian yang lebih umum, sedangkan kompetensi dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Walaupun secara konsep tidak ada yang lebih baik atau buruk antara sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi, tetapi keikutsertaan sertifikasi sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi. Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. LSP Jana Dharma Indonesia merupakan LSP yang berada di Yogykarta, LSP ini merupakan LSP yang berfokus pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menunjang SDM di Indonesia agar memiliki kompetensi yang bersertifikasi secara legal dengan lisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Propfesi). LSP ini mempunyai banyak skema antara lain Bidang FB Service, Bidang MICE dan bidang – bidang kreatif lainnya.
Contact Us
WhatsApp : +62 81215017975
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com