Lompat ke konten
Beranda » Blog » SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?

SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?

SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI ?

Sering kita dengar terkait sertifikat yang sangat beragam, pernahkah kalian mempertanyakan siapa yang mengeluarkan adanya sertifikat? Dari sekian jenis sertifikat, sala satu yang cukup familiar apalagi dalam dunia bisnis ataupun profesi adalah sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi merupakan bentuk bukti dari keahlian atau kemampyan yang dimiliki oleh seseorang mengenai suatu profesi atau pekerjaan. Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai Ketenagakerjaan telah memberikan amanah untuk pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, baik dari lulusan pelatihan kerja ataupun tenaga kerja yang berpengalaman. 

BNSP memiliki tugas pokok yaitu melakukan sertifikasi kompetensi kerja nasional yang diakui oleh semua pihak. Keberadaannya merupakan sebagai lembaga yang menyiapkan tenaga kerja yang kompetitif dalam menghadapi persaingan pasar kerja secara global di Indonesia. Selain itu, BNSP juga akan mempermudah dalam relation baik dengan industri sejenis di negara lain. Ketika seseorang memiliki sertifikat yang berlisensi BNSP, berarti ia tidak hanya akan diakui dalam ranah nasional saja, melainkan sampai denga level regional terkhusukan di Asia Tenggara. SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT

Dalam pelaksanaanya, BNSP tidaklah bergerak sendirian melainkan dalam penyelenggaraannya dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP merupakan sebuah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP dan tentunya telah memenuhi syarat yang ada. Dengan kata lain, LSP juga disebut dengan lembaga yang menjadi perpanjangan tangan dari BNSP dalam melakukan tugasnya. Jika seseorang ingin mendapatkan sertifikat  dengan logo BNSP maka ia harus lulus dalam uji kompetensi dan dinyatajka kompeten oleh asesor dan dilakukan oleh lembaga serifikasi yang sudah berlisensi BNSP.

Salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah berlisensi BNSP adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia. LSPP Jana Dharma Indonesia berada di Yogyakarta dan sebuah lembaga yang berfokus terhadap sertifikasi dalam bidang pariwisata. Saat ini LSPP JDI memiliki 34 skema yang ddikelompokkan menjadi beberapa bidang sertifikasi, yaitu Food and Beverage, Hospitality, Guide, MICE, Travel Agency, SPA, WPA dan RCC. 

Contact 

WhatsApp : +62 81215017975

Telp : 0274 543 761

Instagram : @jana_dharma_indonesia

Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Diarsipkan di bawah: Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *