
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya.
LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor BNSP-LSP-1602-ID untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia merupakan LSP mandiri yang sebelumnya merupakan LSP cabang yakni Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY yang sudah berperan dalam meningkatkan profesionalisme SDM sejak tahun 2005.
Pada tahun 2018 LSP Cabang Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang DIY meningkatkan statusnya menjadi LSP Mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Jana Dharma Indonesia.
Lembaga Sertifikasi Profesi jana Dharma Indonesia memiliki 18 ruang lingkup skema sertifikasi kompetensi. Kemudian pada tahun 2022 LSP Pariwisata JDI melakukan penambahan ruang lingkup sebanyak 16 skema baru, sehingga total menjadi 34 skema.
Dalam penerapannya, LSPP JDI telah mendapatkan lisensi dari BNSP berupa sertifikat Lisensi yang ditanda tangani oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1701/BNSP/VIII/2022 dan kini LSP Pariwista Jana Dharma Indonesia telah memiliki 36 Skema Sertifikasi.